Sipol Tak Terdaftar, KPU Tak Berkutik
- VIVA.co.id/ Pius Yosep Mali.
VIVA – Sistem Informasi Partai Politik Komisi Pemilihan Umum atau Sipol KPU digugat 10 partai politik ke Badan Pengawas Pemilu, karena dianggap mengganjal mereka menjadi peserta Pemilihan Umum 2019.
Dalam persidangan, Senin 13 November 2017, Kepala Sub Direktorat Layanan Kepemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Hasyim Gautama terungkap, Sipol KPU belum terdaftar di Kemenkominfo.
Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengakui, sipol belum terdaftar di Kemenkominfo. "Yang punya otoritas (Kominfo) menyatakan seperti itu (Sipol tidak terdaftar). Jadi ikuti saja," kata Hasyim di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 14 Novenber 2017.
Namun, Hayim menolak bila KPU dianggap tidak pernah berkonsultasi dengan Kominfo saat membangun dan menyiapkan sipol.
"Sudah pernah ketemu beberapa kali. Saya lupa berapa kali berkonsultasi. Saya lupa kapan tepatnya. Nanti akan saya cek kembali," ujarnya.
Mengenai mengapa KPU tidak mendaftarkan sipol ke Kominfo, karena sesuai peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2012 khususnya pasal 5 ayat 1, sistem elektronik layanan publik wajib didaftarkan ke Kominfo.
"Yang punya otoritas (Kemenkominfo), sudah mengatakan begitu. Kami tidak bisa menjawab (alasannya). Kan punya hak untuk tidak menjawab toh." (mus)