Politikus PDIP: Pimpinan KPK Tak Boleh Kebal Hukum

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira, turut menyoroti soal pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka dilaporkan seorang praktisi hukum dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang.

Menurut dia, apabila dua pimpinan benar-benar melanggar hukum maka Polri wajib untuk menindaklanjutinya. "Namanya pimpinan KPK, bukan berarti imun [kebal] terhadap hukum," kata Andreas saat ditemui di Gedung DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Sabtu, 11 November 2017.

Anggota Komisi I DPR ini mengemukakan, tidak ada orang yang kebal di mata hukum di negeri ini. Semua statusnya sama di mata hukum. "Jadi siapa pun ada dalam equality before the law," ujarnya.

Lantaran itu, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum maka pimpinan lembaga antikorupsi tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Jadi kalau ada perbuatan melawan hukum maka risikonya harus dia tanggung secara pribadi," ujar mantan pengajar politik di Universitas Parahyangan itu.

Sebelumnya, kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan laporan tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Agus dan Saut dilaporkan ke polisi oleh Sandy Kurniawan, kuasa hukum dari Ketua DPR, Setya Novanto, pada 9 Oktober 2017.

Pelaporannya tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2017. Dalam laporan tersebut, kedua petinggi KPK itu diduga menggunakan surat palsu dan menyalahgunakan wewenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP. (ren)