DPR Setuju Vape Kena Cukai 57 Persen

Ilustrasi kompetisi hisap vape.
Sumber :
  • REUTERS/Victor Ruiz Garcia

VIVA – Rencana Pemerintah memberlakukan cukai alias pungutan sebesar 57 persen untuk rokok elektrik atau vape, sepertinya akan berjalan mulus. Karena dukungan atas kebijakan ini mulai berdatangan dari politikus Senayan. Salah satu dukungan berasal dari anggota Komisi XI DPR RI,Mukhamad Misbakhun. 

Menurut politikus Partai Golkar ini beralasan, cukai sudah pantas diberlakukan pada vape, mengingat rokok elektrik ini bukan tradisi atau kebiasaan masyarakat Indonesia dan kehadiran vape dapat mengganggu konsumsi rokok asli Indonesia.

"Saya setuju dengan langkah pemerintah mengenakan cukai 57 persen terhadap vape atau rokok elektrik karena tradisi rokok elektrik bukan tradisi masyarakat Indonesia," kata Misbakhun, Jumat 10 November 2017

Misbakhun menuturkan, tradisi merokok masyarakat Indonesia merupakan rokok kretek. Di mana, tembakaunya merupakan produk tembakau petani Indonesia yang dikerjakan secara manual sebagai sigaret kretek tangan, yang banyak menyerap tenaga kerja dan mengangkat harkat hidup dan ekonomi rakyat Indonesia.

"Untuk itu, kegiatan vape bisa mengganggu konsumsi rokok kretek Indonesia dan mengganggu tradisi merokok kretek di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyebut bahwa bahwa per 1 Juli 2018 rokok elektronik atau yang kerap disebut vape akan dikenai cukai. Kebijakan tersebut bahkan sudah mulai disosialisasikan dari sekarang.

"Untuk e-cigarette atau electric cigarette (vape) sudah diputuskan oleh pemerintah akan dikenakan cukai pada 1 juli 2018 sebesar 57 persen dari harga jual eceran dan ini akan disosialisasikan terus," kata Heru.

Selain didukung penuh oleh pemerintah, Heru juga mengklaim keputusan ini telah mendapat dukungan penuh dari kalangan masyarakat. Sebab, dengan harga yang murah masyarakat resah dengan penyalahgunaan rokok elektronik tersebut. 

Baca: Siap-siap, Tahun Depan Vape Kena Cukai