Terima Aduan Dua Pengurus PKPI, Sikap Bawaslu Dipertanyakan
- VIVA.co.id/Eka Permadi
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menerima gugatan dua kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Adapun dua kepengurusan itu adalah PKPI dengan Ketua Umum, Hendropriyono dan PKPI dengan Ketua Umum, Haris Sudarno.
"Kami mempelajari dan sudah kami sampaikan pada awal ketika pembacaan putusan pendahuluan. Ketika ada yang mengaku pihak PKPI, Haris Sudarno dan PKPI, Hendropriyono kami sudah keberatan," kata Komisioner KPU, Hasyin Asyari di gedung Bawaslu, Jakarta, Senin 6 November 2017.
Menurut Hasyim, sesuai undang-undang dan Peraturan KPU (PKPU), partai peserta pemilu adalah partai yang kepengurusannya disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dalam hal ini, PKPI dengan Ketua Umum, Hendropriyono yang disahkan oleh Kemenkumham.
"KPU keberatan karena pedoman KPU kan partai politik itu tidak ada yang ganda. Hanya satu yaitu parpol yang mengantongi keputusan Kemenkumham tentang kepengurusan mana yang sah," katanya.
Selain itu, Hasyim menjelaskan, setidaknya ada dua hal yang menjadi dasar KPU menyampaikan keberatan diterimanya laporan dari dua kepengurusan PKPI ke Bawaslu. Dasar yang pertama adalah surat edaran Bawaslu yang dijadikan pedoman dalam beracara.
"Karena di situ ketika mendefinisikan atau merumuskan siapa pihak yang punya legal standing sebagai pelapor," ujarnya.
Dasar yang kedua merupakan putusan pendahuluan yang dikeluarkan Bawaslu saat menerima gugatan 10 parpol. KPU melihat Bawaslu tidak jernih melihat persoalan.
"Padahal di undang-undang yang disebut pelapor rumusannya kumulatif, warga negara yang memiliki karakteristik tertentu, sehingga mestinya akumulasi. Dan kalau cara pandangnya seperti ini ketika mereka melihat para pelapor mestinya bisa lebih jernih. Itu salah satu hal yang keberatan disampaikan KPU dalam jawaban," katanya.