SBY Instruksikan Demokrat Gerak Cepat Dorong Revisi UU Ormas
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Partai Demokrat gerak cepat mendorong revisi Undang-Undang Ormas yang baru agar segera dilakukan. Setelah mengajukan draf usulan revisi UU ormas ke Kementerian Dalam Negeri, Demokrat siap mengajukan ke DPR dan Kementerian Hukum dan HAM.
Sekretaris Jenderal DPP Demokrat, Hinca panjaitan menekankan Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan agar Fraksi Demokrat menjadi motor pendorong revisi UU Ormas.
"Ketua Umum (SBY) sudah perintahkan ke fraksi lewat Komisi II untuk menjadi inisiator langsung untuk menginisiasi perubahan itu secara langsung," kata Hinca di gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2017.
Hinca menjelaskan dalam draf yang diajukan sebenarnya ada dua poin utama dalam revisi UU Ormas. Proses pembubaran ormas tanpa peradilan dan juga sanksi pidana yang tercantum dalam UU Ormas. "Kalau dari kita paradigma utamanya bahwa ormas itu harus kita letakan sebagai mitra untuk bersama-sama membangun negara. Jangan dibikin menjadi berseberangan," ujarnya.
Kemudian, ia menekankan dalam aturan, ormas harus mau diatur oleh negara. Sebaliknya, negara mesti bisa mengatur ormas dengan baik. Bila Ormas yang betul-betul sudah keluar dari koridor harus diberi sanksi tegas.
"Palu hakim yang menemukan bukan negara, negara yang membuat undang undang tidak bisa menjatuhkan sanksi," katanya.
Hinca menambahkan sanksi yang di jatuhkan pada Ormas yang bermasalah juga harus jelas. Kemudian, tidak bisa dipukul rata pada semua anggota. Karena Ormas mempunyai struktur dan tidak semua anggota Ormas bis dianggap besalah.
"Saya umpamakan kalau bus di tilang, apa semua penumpang kena sanksi. Tidak hanya sopirnya saja yang bawa bus," tuturnya.
Draf Diserahkan ke DPR
Fraksi Demokrat juga menyerahkan usulan revisi UU Ormas pada pimpinan DPR. Fraksi Demokrat diterima langsung Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Ketua Fraksi Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengatakan saat ini ingin meneruskan kerja-kerja politik meskipun masih dalam keadaan reses. Termasuk persoalan administrasi juga masih bisa dijalankan.
"Kedatangan kami selaku fraksi partai Demokrat sesuai dengan mekanisme dan aturan UU MD3, kita ingin menyerahkan beberapa berkas dan naskah akademik terkait usulan inisiatif anggota DPR dalam hal ini anggota Partai Demokrat," kata Ibas saat menyerahkan usulan revisi di ruangan pimpinan DPR, Gedung DPR, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2017.
Ia mengatakan ada sejumlah berkas yang sudah ditandatangani, dilaporkan, dan diteruskan sesuai peraturan berlaku terkait UU Ormas. Sesuai dengan komitmen saat paripurna pengesahan UU Ormas, Demokrat ingin ada penyempurnaan terhadap UU tersebut. "Insya Allah mekanisme di DPR melaui DPR dan setjen DPR bisa dilakukan secara tepat waktu," kata Ibas. (hd)