SBY: Tak Boleh Subjektif Tetapkan Ormas Anti Pancasila
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA – Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menekankan revisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat terkait pasal sanksi pidana bagi pihak yang terbukti melanggar hukum. Pasal pembubaran ormas tanpa proses peradilan juga disinggung SBY.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh menilai secara subjektif. Apalagi terkait memposisikan ormas yang anti Pancasila.
"Setelah membaca UU Ormas, Partai Demokrat mengingatkan tidak boleh dalam menetapkan ormas a atau b itu anti Pancasila secara subjektif, sepihak, apalagi kalau sifatnya politis. Tidak merujuk pada persoalan hukum atau legal," kata SBY di kantor DPP Demokrat, Jalan Wisma Proklamasi 41, Jakarta Pusat, Senin 30 Oktober 2017.
Selain itu, kata dia, UU Ormas harus jelas mengatur sanksi serta tahapannya dalam memberikan hukuman bagi ormas yang diduga menyalahi aturan konstitusi. Menurut dia, sanksi pidana yang ada tidak boleh melampaui batas. Sebaiknya, sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya yang dilakukan oleh sebuah ormas.
"Karena jadi tidak adil dan siapa yang patut mendapat hukuman. Jangan sampai ada rumusan undang-undang. Jika itu kelalaian pengurus dianggap melanggar, ormas melanggar dan semua anggota kena hukuman. Kalau ancaman seumur hidup, bayangkan, dia tidak tahu," ujarnya.
Kemudian, ia menegaskan memang pemerintah punya alasan kuat untuk membubarkan atau membekukan ormas yang dinyatakan melanggar undang-undang. Namun, proses pembubaran ormas harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
"Tetapi pembubaran permanen, bisa dilakukan proses hukum akuntabel. Pertanyaannya itu terlalu lama. Kalau terlalu lama bisa disederhanakan. Tetapi tidak boleh menghapuskan akuntabilitas. Berkaitan dengan keadilan," katanya.
Sebelumnya, Partai Demokrat menggelar rapat internal yang dipimpin langsung SBY. Rapat internal kali ini secara khusus dilakukan guna menyikapi disahkannya UU Ormas melalui paripurna DPR pada pekan lalu.
Dalam paparan SBY, pihak Demokrat akan menyiapkan naskah akademik yang akan sampaikan kepada pemerintah dan DPR terkait dengan rencana atau usulan revisi UU Ormas tersebut.