Petinggi PKS Sebut Mendagri Tak Paham Perppu Ormas

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalis

VIVA.co.id - Wakil Ketua Majelis Syuro DPP Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid, meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklarifikasi pernyataannya saat menyampaikan tanggapan usai Perppu Ormas disetujui DPR. Menurut Hidayat, ada yang belum clear khususnya soal Komunisme dan Marxisme.

"Di paripurna DPR RI yang dipahami seolah-olah beliau menyampaikan bahwa dikeluarkan Perppu Ormas, ormas atau pihak yang menyebarkan Komunisme, atheis, Marxisme, maupun sejenisnya seolah-olah tidak terkena dengan Perppu," kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2017.

Ia menjelaskan malah dalam Perppu yang kini sudah menjadi UU tegas menyebutkan yang dimaksud dengan anti Pancasila adalah pihak yang menyebarkan paham Komunisme, Atheisme dan Marxisme.

"Penting untuk segera diklarifikasi oleh Mendagri supaya tidak menimbulkan spekulasi baru. Spekulasinya, Mendagri oleh Perppu di UU itu diberi kewenangan bisa menilai ormas itu anti Pancasila atau tidak. Kemudian dibubarkan baru kemudian melalui mekanisme pengadilan," kata Hidayat.

Ia menilai pernyataan Tjahjo menunjukkan tak paham dengan isi Perppu yang dikeluarkan sendiri. Ia pun meminta Mendagri Tjahjo mengklarifikasi hal tersebut.

"Penyebaran itu semuanya memang dilarang oleh TAP MPR Nomor 25 Tahun 1966 yang dikeluarkan oleh TAP MPR Nomor 1/2003. Menurut saya, itu penting untuk diklarifikasi oleh Pak Menteri supaya tidak menimbulkan salah paham yang berkepanjangan," kata Hidayat.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan tanggapan pemerintah dengan diterima Perppu Ormas menjadi UU oleh DPR. Tjahjo mengatakan pemerintah telah memaparkan dalam rapat kerja di Komisi II, banyak ormas yang dalam aktivitasnya mengembangkan paham dan ajaran dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Dan hal ini tidak termasuk dalam paham Ateisme, Komunisme, Marxisme dan lainnya yang berkembang di Indonesia," kata Tjahjo.