Tolak UU Ormas, PKS Dukung Upaya Gugatan ke MK

Mukernas IV Partai Keadilan Sejahtera beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan

VIVA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak tegas Undang-undang Ormas yang baru disahkan lewat paripurna DPR pada Selasa, 27 Oktober 2017. Ketua DPP PKS, Almuzzamil Yusuf, mengatakan partainya mendukung upaya judicial review sejumlah pihak, termasuk dari ormas, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami dukung penuh judicial review yang akan diajukan beberapa ormas," kata Almuzzamil kepada VIVA.co.id, Jumat, 27 Oktober 2017.

Almuzzamil menekankan UU Ormas yang baru disahkan tersebut tak sesuai dengan aspirasi publik. Beberapa substansi pasal ambigu karena menghilangkan proses peradilan dalam pembubaran ormas. Begitupun dengan sanksi pidana penistaan agama yang dinilai janggal.

"PKS berharap perppu yang baru disahkan menjadi UU tersebut  dibatalkan oleh MK," tuturnya.

Kemudian, ia menegaskan komitmen PKS yang sejak awal menolak UU Ormas saat masih dalam bentuk perppu. Bila pemerintah ingin revisi kaka seharusnya cukup mengubah UU Ormas yang lama.

"Kita tidak memilih opsi itu sejak semula. Kalau pemerintah mau merevisi ya UU Ormas 17/2013 yang eksis sebelum perppu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut.

Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini, mengatakan upaya penolakan perppu yang sudah menjadi UU ini dengan cara mengajukan gugatan uji materi ke MK. Ia mendorong pihak yang tak puas seperti ormas dengan pengesahan UU ini agar melakukan gugatan ke MK.

"Ini yang harus diperhatikan, karena saya pikir ada ruang untuk gugatan judicial review UU Ormas tersebut," kata Jazuli di gedung DPR, Kamis, 26 Oktober 2017.

Dalam pembahasan Perppu Ormas yang disahkan menjadi UU, PKS bersama Gerindra dan PAN menolak tegas. Tiga fraksi ini kalah suara saat paripurna DPR melawan tujuh fraksi yang mendukung dan menerima dengan catatan.

Adapun beberapa ormas yang berencana menyiapkan judicial review ke MK antara lain Hizbut Tahrir Indonesia dan Front Pembela Islam.

"Kami sudah berkomunikasi dengan internal HTI. Ikhtiar gugatan uji materi akan terus dilakukan ke MK lagi," ujar Juru Bicara DPP HTI Ismail Yusanto, saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Oktober 2017. (ren)