Demokrat Siapkan Tiga Usulan Revisi UU Ormas
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan yang baru disahkan didesak segera dipercepat prosesnya. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menyebut ada tiga usulan revisi terkait substansi isi UU Ormas yang disiapkan partainya.
"Pertama, adanya proses hukum pengadilan sebelum pembubaran Ormas," kata Agus, Senayan, Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2017.
Kemudian,pengaturan proses tindakan pada Ormas yang nyata-nyata diduga bertentangan dengan Pancasila dengan tetap memedomani due process of law. Ketiga, pengaturan pemidanaan terhadap anggota ormas yang dibubarkan menurutnya tidak bisa digeneralisasi karena berpotensi terjadi kriminalisasi.
"Pemidanaan terhadap anggota harus berpedoman kepada KUHP dan KUHAP," lanjut Agus.
Agus mengatakan Fraksi Demokrat telah menyiapkan usulan revisi tersebut. Dia menjelaskan dalam revisi ini ormas tak boleh dianggap sebagai ancaman, tetapi menjadi mitra pemerintah dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Namun, sebagaimana organisasi atau lembaga lain, ormas wajib taati aturan yang ditetapkan negara. Inilah semangat demokrasi dan rule of law," kata Agus.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono juga memberikan penjelasan terkait posisi partainya. SBY mengingatkan bahwa pemerintah berjanji akan melakukan revisi substansi Perppu Ormas yang dinilai masih kurang tepat
"Sikap Fraksi Partai Demokrat tegas & jelas. Menerima Perppu Ormas jika dilakukan revisi & menolak jika pemerintah tak lakukan revisi," kata SBY dikutip dari akun Twitternya @SBYudhoyono, Kamis 26 Oktober 2017.