DPR Perkirakan Revisi UU Ormas Dimulai Awal 2018

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR. Banyak anggota dewan bolos tak ikut paripurna.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria, mengatakan kemungkinan tahapan revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas yang sudah disahkan menjadi UU akan dimulai 2018. Waktu mepet masa sidang hingga akhir 2017, menurutnya, sulit sempat membahas UU Ormas.

"Mungkin dalam masa sidang berikutnya akan dibahas untuk dimasukkan dalam prolegnas 2018. Jadi, bisa saja akan dibahas pada 2018 terkait perppu ormas ini," kata Riza saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis 26 Oktober 2017.

Ia menjelaskan sisa masa sidang akhir tahun 2017 hanya punya waktu sebulan yaitu 15 November sampai 14 Desember. Kemungkinan usulan revisi dimasukkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2017 untuk kemudian dibahas pada 2018.

"Mungkin idealnya tahun depan (2018) kalau menurut waktunya. Karena nanti masuknya sidang berikutnya tanggal 15 November. Sementara 14 Desember sudah habis masa sidangnya, sudah reses lagi," lanjut Ketua DPP Gerindra tersebut.

Ia menambahkan usulan revisi ini bisa diusulkan pemerintah melalui melalui komisi II DPR ataupun lewat Badan Legislasi. "Komisi II bisa, baleg bisa," kata Riza.

Sebelumnya, paripurna DPR mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU pada paripurna, Selasa, 24 Oktober 2017. Sebanyak 4 fraksi mendukung Perppu menjadi UU. Ada tiga fraksi lain yang menerima Perppu dengan catatan harus revisi ketika sudah menjadi UU. Sementara, tiga fraksi yang menolak adalah PKS, PAN, dan Gerindra. (ren)