SBY Tagih Janji Pemerintah Segera Revisi UU Ormas

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Paripurna DPR sudah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang, pada Selasa, 24 Oktober 2017.

Fraksi Demokrat mendukung Perppu Ormas, namun dengan catatan pemerintah harus segara merevisi begitu menjadi undang-undang.

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan penjelasan terkait posisi partainya.

"Sikap Fraksi Partai Demokrat tegas & jelas. Menerima Perppu Ormas jika dilakukan revisi & menolak jika pemerintah tak lakukan revisi," kata SBY dikutip dari Twitternya, @SBYudhoyono, Kamis, 26 Oktober 2017.

SBY mengingatkan bahwa pemerintah berjanji akan melakukan revisi substansi Perppu Ormas yang dinilai masih kurang tepat. Saat pembahasan Perppu Ormas di Komisi II hingga pandangan mini antarfraksi, pemerintah diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Menurut dia, Demokrat juga sudah menyiapkan usulan revisi UU Ormas.

"Hasil pertemuan FPD dengan pemerintah (Mendagri dan Menkominfo), pemerintah bersedia lakukan revisi. FPD telah menyiapkan usulan revisi," tutur Presiden RI ke-6 tersebut.

Kemudian, ia berharap revisi UU Ormas harus segera direalisasikan. Hal ini penting agar negara punya dasar undang-undang yang sesuai.

"Substansi Perppu Ormas ada yang sudah tepat, namun ada yang tidak tepat, tidak adil & tidak sesuai dengan jiwa & semangat konstitusi kita," katanya.

Seperti diberitakan, Fraksi Demokrat masuk dalam kelompok yang memberikan dukungan terhadap Perppu Ormas namun dengan catatan ada revisi. Begitu Perppu Ormas menjadi undang-undang, maka harus segera dilakukan revisi. Selain Demokrat, ada PPP dan PKB yang mendukung namun dengan catatan.

Sementara, empat fraksi lain yaitu PDIP, Golkar, Nasdem, dan Hanura mendukung Perppu Ormas menjadi UU. Tiga fraksi lain yaitu Gerindra, PKS, dan PAN menolak.