Kamis 26 Oktober, Pansus Panggil Jaksa KPK Irene Puteri

Agun Gunandjar Diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Panitia Khusus Hak Angket KPK akan memanggil Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Ekseskusi (Labuksi) KPK, Irene Puteri, pada Kamis, 26 Oktober 2017. Rencananya, rapat digelar di ruang rapat KK I, Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta, pukul 14.00 WIB.

"Kami mengundang pimpinan Labuksi yang sepengetahuan saya itu dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum saudara Irene (Putri)," kata Ketua Pansus, Agun Gunandjar, kepada awak media, Rabu, 25 Oktober 2017.

Menurut Agun, Pansus ingin meminta keterangan Irene terkait tata kelola barang-barang rampasan, barang sitaan negara yang dilakukan oleh KPK. Bagaimana posisinya dari sisi ketentuan perundang-undangan.

"Sementara kami juga kroscek bahwa barang-barang yang dirampas dan dilelang itu tidak memiliki aspek legalitas yang cukup. Karena tidak mungkin sebuah barang yang masih dalam penanganan perkara, belum ada kepastian hukum, belum ada identitas yang pasti itu dijadikan sebuah proses lelang apalagi dihibahkan. Itu hal-hal yang amat melanggar peraturan hukum," katanya lagi.

Terkait dengan barang bukti dan eksekusi dari sisi kelembagaan, Agun mengungkapkan sudah diatur dalam KUHAP dan juga PP Nomor 27 tahun 1983 terkait barang rampasan. Seluruh barang-barang rampasan, barang sitaan dikelola oleh rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan).

Oleh karena itu, lanjut politikus Partai Golkar tersebut, KPK ?harus menyimpan barang-barang hasil sitaan dan rampasan di Rupbasan. Namun jika tidak cukup tempat boleh menyimpan di kantornya. Apabila KPK menyimpan barang hasil sitaan dan rampasan di kantornya maka harus dilaporkan ke kantor Rupbasan setempat dalam rangka penataan.

"Sehingga ada mekanisme kontrol dan tidak terjadi abuse of power terhadap barang sitaan tersebut. Karena tindak lanjut dari barang-barang itu harus memberikan kemanfaatan kepada negara," katanya.

Agun menambahkan bahwa negara bisa dipermasalahkan ketika barang-barang hasil rampasan dan sitaan sampai rusak karena tidak diurus. Dan pihaknya melihat cukup banyak barang-barang rampasan dan sitaan dalam kondisi rusak.

"Artinya secara kelembagaan kami akan pertanyakan apa dasar hukum KPK mendirikan lembaga (Labuksi) tersebut," tuturnya.