Mendagri Segera Tindaklanjuti Catatan DPR Soal Perppu Ormas

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G. Asmara

VIVA.co.id – Beberapa fraksi di DPR, yaitu Demokrat, PPP dan PKB, mendukung Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan catatan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah segera menindaklanjuti catatan tersebut.

"Nanti kami lihat masukan DPR. Yang jelas pemerintah berkomitmen dengan Demokrat, PPP, PKB untuk membahasnya. Ini kan untuk bangsa," kata Tjahjo usai acara Jambore Kebangsaan, di Kawasan Cibodas, Jawa Barat, Rabu, 25 Oktober 2017.

Mengenai kapan revisi ini akan dilaksanakan, Tjahjo belum bisa memastikan. Alasannya, karena untuk merevisi harus ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah dan DPR.

"Ya, revisi pelan-pelan. Ya, saya enggak bisa menentukan. Ada rapat dengan Menkopolhukam, pihak DPR akan rapat sendiri," ujar mantan anggota DPR itu.

Terlepas dari itu semua, menurutnya, yang terpenting dengan dijadikannya Perppu Ormas menjadi undang-undang ada pemahaman bersama untuk menjaga Pancasila dari upaya yang menggerusnya.

"Yang penting ini terbatas yang berkaitan dengan paham-paham yang enggak boleh ada, ada masukan. Kan kemarin hanya ada Komunis, Marxisme. Nah sekarang kan paham atau agenda mengubah Pancasila ini enggak boleh," Tjahjo.

Pembelaan Diri

Sebelumnya, Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy, mengungkapkan catatan yang paling penting itu adalah upaya pembelaan diri dalam rangka berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran yang harus dijamin keberadaannya dalam undang undang.

"Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran itu harus memiliki ruang di dalam UU yang nantinya menjadi penyempurnaan Perppu Ormas ini,” kata politisi yang akrab disapa Romi itu di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 24 Oktober 2017.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, mengkritisi terkait kebebasan dalam berpendapat dalam Perppu yang akhirnya disepakati menjadi undang-undang.

"Kami tidak ingin ada UU yang disahkan dari Perppu yang mengekang kebebasan berpendapat. Kami ingin penindakan terhadap ormas yang terbukti bertentangan dengan ideologi bangsa tetap mengedepankan supremasi hukum, jangan sampai mengabaikan due process to law," ujar Didi.

Catatan lain disampaikan Ketua Fraksi PKB di DPR, Ida Fauziah. Partainya ingin mempertegas ormas seperti apa yang diterima oleh Pancasila.

"Fraksi PKB menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dan selanjutnya ingin memastikan definisi ormas yang diterima Pancasila. Oleh karena itu setelah Perppu ini disetujui menjadi undang-uundang Fraksi PKB menginginkan adanya dialog untuk adanya revisi dalam rangka menjaga keutuhan NKRI," tegas Ida. (ren)