Mekanisme Voting Jadi Opsi Akhir Tentukan Nasib Perppu Ormas

Ilustrasi ruang sidang paripurna DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat dibawa ke Sidang Paripurna Selasa 24 Oktober 2017. Komisi II DPR akan memberikan laporan mengenai pembahasan perppu ini sebelumnya.

"Yang pertama saya akan laporan dulu. Kemudian setelah saya laporan, pimpinan DPR tentu akan menyampaikan kepada fraksi-fraksi. Kemudian akan mempersilakan fraksi-fraksi menyampaikan pandangannya terhadap Perppu Ormas ini," kata Ketua Komisi II Zainuddin Amali di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Amali mengaku masih berharap keputusan soal Perppu Ormas akan bisa diambil dengan musyawarah mufakat. Namun, menurut dia, mekanisme melalui voting juga tak terhindarkan.

"Itu kan posisinya ada tujuh fraksi yang menerima dan setuju untuk diundangkan, kemudian ada tiga yang menolak untuk diundangkan. Kalau ini sampai di paripurna tetap seperti ini komposisinya, mau tidak mau pengambilan keputusannya akan dilakukan melalui pemungutan suara atau voting," ujarnya.

Namun, menurut dia, masih ada waktu untuk berkomunikasi dan lobi antara pimpinan DPR dan fraksi untuk mengupayakan agar pengambilan keputusan melalui mufakat.

"Nanti tentu kami juga akan dengarkan respons dari pemerintah bagaimana terhadap apa yang diinginkan itu," kata politikus Partai Golkar ini.

Sebelumnya, tiga fraksi Komisi II DPR menyatakan menolak Perppu Ormas untuk disahkan menjadi undang-undang. Mereka adalah Fraksi PAN, PKS, dan Partai Gerindra.

Sementara itu, tujuh parpol lain termasuk enam parpol koalisi pemerintah mendukung Perppu Ormas. Dari tujuh parpol pendukung tersebut tiga di antaranya mendukung dengan catatan Perppu Ormas harus direvisi ketika sudah menjadi undang-undang.