Bahas Perppu Ormas, DPR Undang Yusril Hingga Azyumardi Azra

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Pakar Hukum Tata Negara Zain Badjeber (kanan) memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

VIVA – Komisi II DPR mengundang sejumlah pakar hukum tata negara dan cendikiawan muslim untuk memberikan pendapat soal pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas. Pakar hukum tata negara yang diundang antara lain Yusril Ihza Mahendra, Refly Harun, Fitra Arsil, dan Irman Putra Sidin.

Untuk cendekiawan muslim yang diundang antara lain Azyumardi Azra. Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali mengatakan pembahasan perppu ini penting karena dianggap kontroversial. Dengan mengundang para pakar, ia ingin meyakinkan pada masyarakat, pendapat akhir yang disepakati DPR merupakan hasil dari masukan dari berbagai pihak.

"Di perppu kita hanya punya dua pilihan, menerima atau menolak, sehingga sebelum memutuskan itulah kita mengundang berbagai pihak berbagai ormas, berbagai pakar, para akademisi yang kita anggap bisa memberikan pikirannya dan pendapatnya untuk perppu ini sehingga masukan pada fraksi-fraksi akan lebih lengkap," kata Zainudin di gedung DPR, Rabu 18 Oktober 2017.

Ia menegaskan dengan adanya masukan dari berbagai pihak maka keputusan akhir DPR tak dianggap semata-mata keinginan DPR mewakili fraksi-fraksi. Ia menjelaskan kalau fraksi di komisi II masih berbeda pandangan soal perppu ini maka harus diputuskan di paripurna untuk keseluruhannya.

"Tapi kalau di sini sudah mendapatkan satu kata sepakat. Baik itu menerima atau menolak maka tentu saya sebagai ketua komisi akan membawa melapor kan paripurna hasilnya," tutur Zainudin. (ren)