Sudah Daftar, Tapi 17 Parpol Dokumennya Masih Belum Lengkap
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum sudah menerima pendaftaran 27 partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Namun, baru 10 parpol yang baru mendapat tanda terima karena berkas syarat pendaftaran sudah lengkap.
"Sementara 17 parpol lainnya sedang dalam pemeriksaan," kata Komisioner KPU, Viryan Aziz, di kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2017.
Menurut dia, KPU telah memberikan tenggat waktu bagi 17 parpol yang belum melengkapi persyaratan hingga Selasa, 17 Oktober 2017, pukul 00.00. Meski sudah mendaftar, namun 17 parpol ini masih dilakukan pengecekan karena masih ada berkas yang belum lengkap.
"Adapun yang dilakukan pada hari ini misalnya ada hal teknis yang berbeda pemahaman. Misalnya, dokumen dibawa tapi kok di sini tidak ada. Kami tidak ingin karena semalam ramai, menjadi tidak teliti," ujarnya.
Adapun informasi dari KPU menyatakan 10 partai yang pendaftarannya telah diterima adalah Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP.
Sementara, 17 yang parpol yang mendaftar namun dokumen belum lengkap yaitu Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, PKB, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa. Kemudian, ada juga Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Indonesia Kerja (PIKA), PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenisme, Partai Reformasi dan Partai Republikan.
Untuk 17 parpol ini, pihak KPU masih menunggu pemberkasan lengkap seperti yang diminta sebelum ditutup dan kemudian diverifikasi untuk nantinya ditetapkan.
"Selanjutnya penelitian administrasi itu sampai tanggal 15 November. Penelitian administrasi terkait kesesuaian, terjadi kegandaan atau tidak, dokumen kepengurusan, dokumen sewa gedung, nomor rekeningnya, kami akan cek semua," kata dia.