Hanura Protes KPU soal Sosialisasi Syarat Daftar Parpol
- VIVA.co.id/ Eka Permadi.
VIVA.co.id – Pendaftaran partai politik menyisakan satu hari lagi yaitu Senin, 16 Oktober 2017. Namun, ada kritikan yang disampaikan Partai Hanura untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua DPP Hanura Sutrisno menekankan KPU mestinya bisa mensosialisasikan kembali peraturan terkait syarat pendaftaran ke KPU di tingkat daerah.
"Kami ingin masalah ini bisa disosialisasikan, disampaikan lagi kepada KPU daerah seluruh Indonesia. Harus ada komunikasi lagi dari KPU Pusat," kata Sutrisno dalam keterangannya kepada VIVA.co.id, Minggu, 15 Oktober 2017.
Sutrisno menilai sosialisasi ini penting karena mengingat waktu pendaftaran tinggal esok hari. Karena persoalan ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura mendapat komplain dari anggota Dewan Pengurus Cabang (DPC) terkait pendaftaran dalam sistem informasi partai politik (sipol).
"Kami harapkan karena tinggal sehari, KPU pusat bisa lebih lagi koordinasi dengan KPU daerah. Ini penting karena tinggal besok hari terakhir," tuturnya.
Dicontohkan dia, masih ada informasi simpang siur terkait pendataan lewat sipol. Menurutnya, komunikasi intens antara KPU pusat dengan KPU daerah harus ditingkatkan.
"Seperti adanya simpang siur bagaimana pendaftaran di daerah tingkat kabupaten dan kota. Kan masih ada pola anggapan data di sipol, harusnya itu yang masuk pakai KTA dan KTP," jelasnya.
Kemudian, sekadar perbandingan, saat mendaftarkan anggota di sipol, misalnya pendaftaran untuk daerah dengan penduduk lebih dari 1 Juta jiwa memerlukan 1.000 anggota. Namun, praktiknya sulit karena pendaftaran yang kurang dipahami pengurus parpol di daerah. Hal ini yang berujung penolakan KPU daerah terhadap dewan pengurus cabang (DPC) di daerah.
"Kalau dari aturannya memang dibutuhkan hanya KTP dan KTA dengan jumlah minimum yaitu 1000 untuk penduduk yang lebih dari 1 Juta. Nah, karena masih simpang siur, banyak pengurus di tingkat kotamadya belum sepenuhnya bisa mendaftar," jelasnya.
Selanjutnya, dia juga heran dengan isi surat KPU nomor 4 terkait penerimaan dokumen tentang pendaftaran parpol. Seharusnya, KPU daerah juga bisa menerapkan aturan ini dan bisa menjelaskan kepada DPC di daerah-daerah.
"Poin 4 itu kan tercantum jelas bila sampai akhir waktu pendaftaran kurang jumlah KTA atau KTP, maka di kabupaten/kota bisa dapat surat keterangan. Tapi, kenapa ini enggak?" tuturnya.