Tanpa DPR, MK Tetap Gelar Sidang Gugatan UU Pemilu

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Agenda sidang yang awalnya mendengarkan pemerintah serta DPR berubah menjadi hanya mendengarkan keterangan pemerintah saja.

Keterangan pemerintah dalam persidangan dibacakan perwakilan yaitu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Ada surat masuk tertanggal 20 September yang kami terima, DPR tidak dapat hadir karena ada rapat yang tidak bisa ditinggalkan. Surat itu ditandatangani Badan Keahlian DPR," kata Ketua MK Arief Hidayat saat membuka sidang di gedung MK, Jakarta, Senin 25 September 2017.

Arief menambahkan, keterangan DPR akan didengarkan pada sidang selanjutnya. Kemudian, dia mempersilakan Mendagri sebagai perwakilan pemerintah untuk menyampaikan keterangan terkait Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang digugat banyak pihak.

"Pemerintah memohon kepada yang mulia ketua dan bapak Ibu anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum legal standing atau tidak," lanjut Tjahjo.

Tjahjo menambahkan hal tersebut sesuai dengan pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

"Penjelasan pemerintah terhadap materi yang dimohonkan para pemohon," ujarnya.

Pada sidang ini MK menggabungkan enam gugatan sekaligus, dengan alasan efisiensi dan materi gugatan yang sama dari keenam pemohon.

Adapun enam perkara yang disidangkan pada hari ini adalah yang teregistrasi dengan nomor 59/PUU-XV/2017 dengan pemohon Effendi Gazali, 60/PUU-XV/2017 Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie Lousi dan Sekjen PSI, Raja Juli Antoni.

Perkara nomer 61/PUU-XV/2017 dengan pemohon Kautsar dan Samsul Bahri, 62/PUU-XV/2017 dengan pemohon Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo, 44/PUU-XV/2017 dengan pemohon, Habiburakhman dan 53/PUU-XV/2017 dengan pemohon Ketua Umum partai Idaman, Rhoma Irama.