Golkar Sebut Surat Dukung Ridwan Kamil Bodong

Ridwan Kamil, Wali Kota Bandung Jawa Barat
Sumber :
  • Bandung.go.id

VIVA.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menegaskan surat rekomendasi dukungan bagi Ridwan Kamil untuk Pilgub Jawa Barat tidak benar. Sekjen Golkar Idrus Marham mengatakan surat tersebut bodong karena dipalsukan segelintir pihak.

"Terkait beredarnya surat yang saya istilahkan itu surat bodong. Pertama memang tidak biasanya seperti itu. Tidak mungkin kita keluarkan surat tanpa stempel, nomor surat, tanggal," kata Idrus di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Jakarta, Jumat 22 September 2017.

Idrus tidak menampik, survei di internal partainya menunjukkan nama Ridwan Kamil yang juga Wali Kota Bandung itu, menduduki posisi teratas dalam hal elektabilitas.

Namun, ia menegaskan, keputusan perihal pengajuan siapa calon Gubernur yang akan diusung masih dalam tahap konsultasi antara DPD Golkar Jawa Barat dengan Ketua Umum, Setya Novanto.

Idrus memastikan, sampai saat ini belum ada seorang calon kepala daerah yang mendapatkan surat keputusan resmi partai berlambang pohon beringin itu untuk berlaga di Pilkada 2018 termasuk Pilgub Jabar.

Pasalnya, rekomendasi harus disahkan oleh Setya Novanto selaku Ketua Umum dan belum diputuskan mengingat yang bersangkutan dalam kondisi sakit.

"Kita belum sempat mengkonsultasikan dengan Ketua Umum Partai Golkar itu, tiba-tiba sakit. Kita menunggu konsultasi dengan Ketua Umum dan memang diputuskan dalam rapat tim Pilkada Pusat dan tentu dihadiri DPD Golkar Jawa Barat," kata dia.

Sebelumnya diketahui, surat penetapan dukungan DPP Partai Golkar beredar luas di publik terkait diusungnnya Ridwan Kamil sebagai calon Gubernur. Dalam surat tersebut, Ridwan Kamil dipasangkan oleh kader Golkar yakni Daniel Muttaqien Syafiuddin.

Penetapan yang tidak mencantumkan tanggal, turut ditandatangani Ketua Umum Setya Novanto dan Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal berdasar Petunjuk Pelaksaan DPP Partai Golkar dengan Nomor : Juklak - 6/ DPP/ Golkar / VI / 2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang Penetapan Calon Gubernur, Bupati, Walikota. (one)