Soal Aksi Massa di LBH, Politikus Hanura: Konteksnya Apa?
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR asal Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding mempertanyakan dasar pembubaran diskusi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang ingin menyingkap tragedi 1965 pada Sabtu hingga Minggu malam, 17 September 2017.
"Perlu kita konfirmasi, dalam konteks apa (pembubaran)," ujar Sudding di DPR, Selasa, 19 September 2017.
Menurut Sudding, secara prinsip negara memang telah mengatur hak untuk kebebasan berpendapat, berekspresi dan berkumpul. Tak cuma itu, jika pun ada anggapan bahwa pertemuan di LBH Jakarta sebagai bentuk ancaman disintegrasi bangsa.
Maka hal itu tetap harus dipastikan kebenarannya dan yang memiliki kewenangan adalah aparat keamanan. "Tapi kalau dia membubarkan dalam konteks berkumpul, berekspresi, berpendapat, saya kira tak dibenarkan dalam konstitusi kita karena itu dijamin," kata Sudding.
Sebelumnya, acara seminar sejarah pengungkapan kebenaran kasus 1965/1966 yang akan diselenggarakan di Kantor LBH Jakarta pada Sabtu pagi, 16 September 2017 diadang aparat Kepolisian.
Saat acara akan dimulai, sekira 50 orang polisi melakukan blokade di lokasi acara dan melarang para penyelenggara dan peserta diskusi masuk ruangan.
Pembubaran paksa kembali berlanjut ketika LBH Jakarta menggelar kegiatan di kantornya pada Minggu malam, 17 September 2017. Aksi ini pun berlangsung ricuh, karena pendemo terlibat bentrok dengan Kepolisian. (mus)