Kasus Wali Kota Tegal, KPK Geledah Perusahaan Penyedia Alkes
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di dua kota berkaitan perkara dugaan suap yang menyeret Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno, sebagai tersangka. Dua kota tersebut yakni di Tegal dan Semarang.
"Di Tegal tim menggeledah satu kantor Dinas PUPR, dan di Semarang dua Perusahaan yakni, PT SMJ dan PT RJP," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Senin, 11 September 2017.
PT SMJ atau PT Samudera Medika Jaya dan PT RJP atau PT Romora Jaya Pratama, merupakan perusahaan penyedia alat kesehatan (Alkes) di Semarang, Jawa Tengah.
Dari penggeledahan tersebut, kata Yuyuk, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait kontrak proyek dengan Wali Kota Tegal dan dokumen perusahaan rekanan yang akan dijadikan bukti pendukung perkara tersebut.
"Tim KPK mengamankan ?dokumen adalah terkait kontrak proyek, dan dokumen rekanan Dinas PUPR," kata Yuyuk.
Sebelumnya, KPK menangkap Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno, dan mantan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung, atas dugaan suap. Keduanya kemudian dijerat sebagai tersangka kasus suap dan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.
Selain itu, KPK dalam perkara dugaan suap proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal, pun menjerat Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyanto. (ren)