Nasdem Usulkan KPK Punya Kewenangan SP3

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • REUTERS/Crack Palinggi

VIVA.co.id - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem, Johnny G Plate, mengatakan partainya mengusulkan dalam rekomendasi Pansus KPK agar KPK diberi kewenangan menghentikan perkara dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Alasannya, demi kepastian hukum.

"KPK juga dapat mengevaluasi perkara-perkara yang telah disidik namun tidak cukup bukti secara hukum," kata Johnny di kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta, Senin, 11 September 2017.

Ia menjelaskan kewenangan SP3 tentu tak serta merta dapat diberikan pada KPK, tapi harus melalui revisi UU KPK. Untuk revisi, harus dapat dipastikan semua pihak terkait memiliki pemahaman yang sama untuk memperkuat KPK.

"Banyak pihak menilai SP3 menjadi pintu masuk pelemahan KPK. Tidak. Ada dua lembaga besar yang mengurusnya, pemerintah dan DPR. Kan terjadi usaha revisi, presiden merespons kekhawatiran publik dengan menyetopnya. Tapi revisi yang tak dilanjutkan bukan berarti UU yang ada sudah cukup. KPK perlu diberi tambahan kewenangan," kata Johnny.

Ia menegaskan untuk memastikan penguatan KPK dalam revisi UU, tentu akan ada proses politik soal kekuatan politik di DPR. Kekuatan politik ini harus sejalan dengan pemberantasan korupsi. Sehingga tidak terjadi konflik.

"Sikap Nasdem pasti akan diteruskan oleh fraksi. Fraksi akan teruskan melalui anggotanya di pansus, selanjutnya anggota pansus komunikasikan dengan anggota pansus dan fraksi yang lain," kata Johnny. (ase)