PBB Resmi Gugat Undang-undang Pemilu
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Partai Bulan Bintang resmi menggugat Undang-Undang Pemilu yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon meminta MK menguji pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang ambang batas pencalonan presiden.
"Yang kami uji hanya satu pasal saja. Yaitu pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, yang diatur dalam pasal itu, dan kami kira agak bertentangan UUD 45," kata Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2017.
Yusril menegaskan gugatan dilakukan atas nama partai dan bukan atas nama pribadi. Karena PBB sebagai sebuah partai mempunyai legal standing sebagai peserta pemilu sejak tahun 2009.
"Sebab partai ini mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden karena ini parpol peserta pemilu," ujarnya.
Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ini menegaskan sebagai partai peserta pemilu, PBB sangat dirugikan dengan adanya pasal 222 Undang-Undang Pemilu.
"Karena itu meminta pasal itu dibatalkan MK. Kalau dibatalkan sebuah parpol peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa harus terikat dengan presidential threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen kursi nasional," ujarnya.
Yusril menolak bila gugatan ini hanya didasari dirinya akan diajukan sebagai calon presiden oleh PBB. Karena dengan pencabutan pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu, semua mempunyai hak selama memenuhi syarat.
"Dan ini lebih memudahkan seseorang termasuk Pak Jokowi juga. Sebab, kalau 20 persen bukan partai tergantung dengan Pak Jokowi tetapi Pak Jokowi tergantung dengan partai. Karena beliau berusaha akan meyakinkan partai untuk memperoleh 20 persen. Kalau misalnya tiap partai bisa memajukan calon sendiri, bisa bergabung atau bisa mengajukan calon yang mereka dukung," tuturnya.
RUU Pemilu disahkan oleh DPR setelah diwarnai aksi walk out dari sejumlah fraksi pada Jumat dini hari, 21 Juli 2017. Satu poin krusial dari undang-undang tersebut adalah soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi di DPR dan 25 persen suara nasional.