Panja Umrah DPR Akan Bahas Harga Minimal Umrah

Pengungkapan Kasus First Travel
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Iskan Qolba Lubis, menjelaskan apa yang akan didalami Panitia Kerja (Panja) Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji Khusus di DPR. Di antaranya untuk menentukan harga minimal untuk keberangkatan umrah.

"Dalam Panja yang akan jadi fokus, kementerian harus menentukan harga minimal umrah. Jadi bikin saja paket A, B, C, dan D," kata Iskan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2017.

Ia menambahkan harga minimal umrah tersebut setidaknya harus terdiri dari tiket pesawat, perumahan atau apartemen sederhana, makan, dan transportasi. Ia menghitung diperkirakan harga minimal umrah sekitar Rp22 juta.

"Kalau jemaah ada yang ingin di hotel, Rp30 juta tak apa-apa. Jadi minimal ditentukan. Begitu dia (agen travel umrah) ada yang menjual paket Rp13 juta, langsung tangkap saja. Kamu enggak benar," kata Iskan.

Ia menambahkan, saat akan umrah, jemaah yang juga menentukan kapan keberangkatannya. Sehingga bukan agen travel. Sebab, ada kekhawatiran ketika waktu keberangkatan umrah ditentukan agen travel, uang yang sudah disetorkan 'dimainkan' dulu di pasar bursa saham.

"Berarti melakukan gambling. Uang itu diputar dulu, ditaruh di tempat berisiko. Untung besar, risiko besar. Uang ini tak boleh dipakai untuk bisnis berisiko. Orang haji, umrah, bukan untuk putar uang. Jadi akadnya pelayanan, bukan akad investasi. Indonesia sudah harus bisa menangkap dari awal. Harus lihat perputaran uang," kata Iskan. (ase)