KPU Akan Uji Coba Kotak Suara Transparan

Ilustrasi kotak dan bilik suara yang terbuat dari kardus di gudang KPU
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum akan melakukan simulasi penggunaan kotak suara transparan. Kegiatan ini direncanakan digelar setelah Undang-undang Pemilu disahkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, simulasi dilakukan sesuai Pasal 341 ayat 1 huruf (a). "Simulasi nanti akan gunakan kotak transparan. Nanti akan gunakan pola baru sekaligus uji coba. Belum kami putuskan yang mana modelnya. Tapi jelas kami akan kotak transparan," kata Ketua KPU, Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin, 14 Agustus 2017.

Meski belum memutuskan desain kontak suara transparan yang akan digunakan dalam Pemilu serentak 2019. Tapi sejauh ini KPU telah memiliki delapan desain kotak suara yang nantinya akan dipilih dari hasil simulasi.

"Delapan desain itu masih terus dikaji dan akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR," ucapnya.

Dalam simulasi itu, tak hanya kotak transparan saja yang diuji coba, tapi juga akan ada uji coba mengukur waktu dan proses pencoblosan surat suara di tempat pemungutan suara. "Sesuai Undang-undang, ada 500 pemilih dan tiap pemilih menggunakan lima surat suara," ujarnya.

Arief menuturkan, hasil proses simulasi nanti akan menjadi referensi bagi KPU untuk memastikan kembali teknis desain kotak suara transparan.

"Kami akan lakukan simulasi sejak pembukaan sampai perhitungan suara. Nanti akan jadi potret sesungguhnya bagi Pemilu 2019," katanya.

Dari data KPU pada Pemilu Legislatif 2014 terdapat 2.183.212 kotak suara yang digunakan. Kotak suara tersebut tersebar di 545.803 TPS di seluruh Indonesia. Sementara, pada Pemilu Presiden 2014 jumlah kotak suara yang digunakan adalah 478.339. (ase)