DPR Pertanyakan Status Saksi Kunci Johannes Marliem

Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai Johannes Marliem seharusnya mendapat perlindungan maksimal. Bambang mengatakan saksi kunci sebuah megakasus akan menghadapi ancaman sangat serius.

"Karena itu, institusi yang memposisikan almarhum Johannes Marliem sebagai saksi kunci megakasus korupsi proyek e-KTP layak bertanggung jawab atas kematiannya," kata dia dalam pesan tertulisnya, Senin 14 Agustus 2017.

Politikus Partai Golkar ini mempertanyakan dengan statusnya sebagai saksi kunci, apakah almarhum Johannes dan keluarganya sudah mendapatkan perlindungan maksimal.

"Lalu, siapa yang mengambil inisiatif mempublikasikan nama dan profil almarhum sebagai saksi kunci kasus e-KTP?" ujar Bambang.

Bambang menilai tindakan mempublikasikan nama dan profil seorang saksi kunci adalah perilaku tidak profesional yang tidak bisa ditolerir. Karena hal itu menurutnya sama saja dengan menempatkan saksi kunci dalam ancaman yang serius.

"Tidak melindungi saksi kunci layak dituduh melanggar undang-undang," terang dia.

Diketahui, Johannes merupakan saksi kunci kasus megakorupsi e-KTP. Namanya disebut beberapa kali dalam persidangan. Saat jaksa membacakan berkas dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Johannes juga disebut.

Dalam kasus e-KTP, Johannes merupakan penyedia alat Automatic Fingerprint Identification System (AFIS). Johannes dalam wawancaranya dengan salah satu media nasional, mengklaim memiliki bukti rekaman keterkaitan orang yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP. (one)