Politikus Nasdem Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Laporan Victor Laiskodat resmi masuk ke Bareskrim, Jumat, 4 Agustus 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA.co.id – Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat akhirnya resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas pidato kontroversialnya di Kupang, Nusa Tenggara Timur, beberapa waktu lalu. Laporan Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule sudah diterima Bareskrim dengan nomor laporan LP/773/VIII/2017/BARESKRIM tanggal 4 Agustus 2017.

"Laporan polisi sudah dibuat dan tadi diterima oleh petugas kepolisian, di sini yang menerima Iptu Geo Veranza Rinaldy," kata Iwan di Gedung Bareskrim usai masukkan laporan Jumat sore, 5 Agustus 2017.

Iwan mengatakan, dirinya juga sudah menyerahkan beberapa bukti yang dimiliki terkait laporannya yakni, video rekaman pidato Victor Laiskodat. Kemudian, beberapa berita di media online yang memberitakan viralnya video tersebut.

"Ada beberapa bagian (yang dilaporkan). Pertama itu soal bagaimana Victor Laiskodat memprovokasi rakyat untuk saling membunuh antar-sesama anak bangsa. Kedua, dia menuduh partai, terutama Gerindra di urutan nomor satu sebagai pendukung ekstremis yang ingin mewujudkan negara khilafah," ujarnya.

Dikatakan dia, apa yang disampaikan Victor dalam pidatonya tersebut merupakan fitnah bagi Partai Gerindra. Karena menurutnya, Gerindra adalah partai yang berjuang untuk kedaulatan NKRI dan tegaknya Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu, ia melaporkan Victor dengan pasal berlapis.

"Undang-undang ITE, pasal 28 ayat 2, terus pasal 156 KUHP, terus dengan undang-undang diskriminasi nomor 40 tahun 2008," ujarnya.

Selain Gerindra, Victor Laiskodat juga dilaporkan oleh PAN. Laporan Wasekjen bidang Hukum PAN Surya Imam Wahyudi juga telah diterima oleh petugas kelolisian dengan nomor laporan Lp/775/VIII/2017/BARESKRIM tanggal 4 Agustus 2017.

"Saya sebagai Wasekjen Hukum dan HAM PAN secara resmi telah melaporkan saudara Victor Laiskodat atas pidatonya yang mengandung unsur ujaran kebencian dan juga diduga ada unsur penistaan agama," ujarnya.

Beberapa perkara yang dilaporkan PAN tak jauh berbeda dengan yang dilaporkan oleh Gerindra yakni terkait dugaan perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, pelanggaran penyampaian pendapat di muka umum dan juga kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

"Kami juga bawa alat bukti berupa video pidato saudara Victor Laiskodat yang sudah masuk dalam CD atau USB. Kami juga akan hadirkan saksi yang saat itu ada di lokasi kejadian," kata Surya. (ase)