Bila PT 20 Persen, Prabowo dan SBY akan Berkoalisi
VIVA.co.id – Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen dalam Undang-undang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi. Bila MK tetap memutuskan 20 persen, maka akan ada koalisi antara Ketua Umum DPP Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Arief Pouyono menekankan koalisi antara dua pimpinan parpol itu bisa terjadi di Pilpres 2019.
"Saya rasa sangat bisa ya mereka duduk bersama untuk saling berkoalisi," kata Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Arief Pouyono kepada VIVA.co.id, Rabu, 26 Juli 2017.
Arief menilai jika PT tetap 20 persen, maka skenario politik yang bisa dilakukan keduanya yaitu dengan berkoalisi. Pasalnya, situasi PT 20 persen akan menguntungkan Joko Widodo sebagai incumbent dengan diusung koalisi parpol pemerintah. "Kalau, bila situasinya PT 20 persen dalam Pilpres, saya yakin (Prabowo-SBY berkoalisi)," tuturnya.
Menurut dia, memang selama ini antara Demokrat dan Gerindra sulit berkoalisi seperti di Pilgub DKI 2017. Namun, ia menegaskan SBY akan berpikir rasional untuk melihat kondisi politik yang ada.
"Saya rasa SBY punya insting politik yang kuat untuk melihat fenomena ke arah skenario untuk memuluskan calon tunggal yang akan dilakukan Joko Widodo dan antek-anteknya," jelasnya.
Baca Juga: Mungkinkah Prabowo Bertemu SBY Bahas Pilpres 2019?
Seperti diketahui, dalam paripurna UU Pemilu pada Kamis, 20 Juli 2017 akhirnya mengesahkan UU Pemilu yang salah satu poinnya terkait PT 20 persen. Dengan ketentuan ini, memberi 'keuntungan' bagi Jokowi bila tetap diusung koalisi parpol pemerintah.
Parpol yang berada di barisan oposisi seperti Gerindra dan PKS mendorong adanya gugatan UU Pemilu ke MK agar PT menjadi 0 persen. Gayung pun bersambut karena sejumlah pihak termasuk parpol baru seperti Partai Idaman dan organisasi advokat siap mengajukan gugatan ke MK. (ase)