Selangkah Lagi, Perppu Intip Data Pajak Jadi Payung Hukum

Ilustrasi pajak.
Sumber :

VIVA.co.id - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat sepakat membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang Undang. Dengan demikian, maka Perppu tersebut akan dibawa ke sidang paripurna.

"Akan dibawa ke tingkat dua, dan disahkan menjadi UU," kata Ketua Komisi XI, Melchias Markus Mekeng, dalam rapat kerja bersama pemerintah, Jakarta, Senin malam, 24 Juli 2017.

Komisi keuangan sebelumnya telah mengundang para pemangku kepentingan terkait seperti mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo, Pengamat Ekonomi Aviliani, serta bankir Arwin Rasyid untuk mengetahui lebih dalam tujuan diimplementasikannya aturan tersebut.

Berdasarkan hasil peninjauan tersebut, sembilan fraksi sepakat membawa Perppu Keterbukaan Informasi menjadi UU. Sementara Fraksi Gerindra, menjadi satu-satunya partai yang tidak setuju dengan perubahan Perppu Keterbukaan Informasi menjadi payung hukum yang mutlak.

"Menurut Gerindra, akses informasi keuangan kepada pajak tidak bisa menggunakan Perppu. Hal ini harus dibahas dalam UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)," kata Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra Kardaya Warnika.

Anggota Komisi XI Fraksi PKS Ecky Awal Muharram pun meminta pemerintah memberikan jaminan, akan mengakomodir seluruh catatan yang diberikan mini fraksi. Jaminan tersebut, diharapkan menjadi kepastian tidak hanya bagi otoritas pajak namun juga bagi wajib pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan catatan yang diberikan seluruh fraksi akan dicermati pemerintah dalam mengimplementasikan aturan tersebut. Mulai dari sisi subtansial aturan itu, batas minimum saldo, kepastian dan keamanan data wajib pajak, sampai dengan sanksi bagi fiskus pajak.

"Kami akan perhatikan catatan-catatan yang sudah diberikan, dan kamu akan akomodasi dari sisi substansial sampai dengan prosedur yang diatur. Kami berharap dengan adanya Perppu, maka kita bisa berikan kepastian hukum," ujarnya. (one)