Partai yang Tak Ada Kursi di DPR Boleh Gugat UU Pemilu

Sejumlah pengurus partai baru saat pembahasan RUU Pemilu.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengatakan partai yang berada di DPR tak boleh mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Pemilu yang sudah disahkan. Adapun yang diperbolehkan adalah partai baru maupun partai yang tidak ada kadernya di DPR.

"DPR tidak boleh uji materi, karena DPR pembuat UU. Pembuat UU tidak boleh merasa dirugikan dengan UU yang dia buat sendiri," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 21 Juli 2017.

Ia menjelaskan hanya partai-partai yang tak ikut ambil keputusan atas RUU Pemilu yang boleh ajukan gugatan. Sebab, DPR diutus partai yang sudah ikut pemilu, sehingga tak punya kedudukan hukum atau legal standing untuk uji materi.

"Tapi partai yang tak ada di DPR melakukan judicial review saya kira masuk legal standing-nya," kata Fahri.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, memastikan akan menggugat Undang-Undang pemilu yang baru disahkan oleh DPR, Jumat, dini hari tadi. Yusril akan melawan UU Pemilu itu setelah nanti disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Secepat mungkin setelah RUU ini ditandatangani oleh Presiden dan dimuat dalam lembaran negara, saya akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi," tutur Yusril, dalam siaran persnya, Jumat, 21 Juli 2017. (ren)