UU Pemilu Baru Disahkan, KPU Bakal Kerja Lebih Keras

Kantor KPU di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Pius Yosep Mali.

VIVA.co.id – Paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU Pemilu lewat proses yang alot dan diwarnai aksi walk out beberapa fraksi dan beberapa pimpinan sidang. Kini, timbul kekhawatiran baru karena ada rencana beberapa pihak untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan pengajuan upaya hukum uji materi ke Mahkamah Konstitusi tak bisa dihalangi karena merupakan hak konstitusional warga negara. Namun, di tengah mepetnya waktu persiapan tahapan, uji materi ke MK dinilai justru membuat kinerja lembaga penyelenggara pemilu kewalahan.

"Putusan MK soal pengujian UU Pemilu jangan sampai membuat KPU kewalahan dalam menyesuaikan pelaksanaan teknis di lapangan. Selain itu, putusan MK mestinya tetap kontekstual dengan proses pemilihan itu sendiri," kata Titi kepada VIVA.co.id, Jumat, 21 Juli 2017.

Dia khawatir jika putusan MK tak kontekstual dengan proses pemilihan maka tak menjamin upaya pemenuhan kepastian hukum. Hal ini karena akan mengganggu proses persiapan tahapan Pemilu 2019 bila putusan uji materi MK dikeluarkan melampaui tahapan.

"Karena Agustus 2017 tahapan Pemilu 2019 sudah harus dimulai, ini mengacu paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara," tuturnya.

Persiapan Pemilu Mepet

Dia pun mengingatkan pengesahan UU Pemilu dalam paripurna DPR sudah melampaui target awal. Karena pembahasan molor, mempengaruhi persiapan KPU dalam membuat pengaturan yang berkaitan dengan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Raya 2019.

Padahal, Pemilu 2019 berbeda dengan sebelumnya karena lebih kompleks dan berat dalam persiapannya.

"Jika dibandingkan Pemilu 2014, kita sudah lebih lambat dalam menyelesaikan UU Pemilu sebagai dasar hukum penyelenggaraan dan pasti terhitung lambat pula dalam persiapan Pemilu 2019," jelasnya.

Seperti diberitakan, dalam paripurna yang diwarnai walk out empat fraksi akhirnya menyepakati pengesahan RUU Pemilu menjadi undang-undang. Beberapa isu krusial seperti ambang batas pencalonan presiden atau presidential thresold diputuskan 20 persen. Opsi paket A dipilih koalisi parpol pemerintah minus PAN yang melakukan aksi walk out bersama Gerindra, PKS, dan Demokrat. (ren)