Fadli Zon : UU Pemilu Segera Diuji Materi di MK
VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon menyebut Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) yang baru saja disahkan di Rapat Paripurna DPR akan segera diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu alasannya, klausul ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold/PT) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional, justru dianggap bertentangan dengan konstitusi.
"Tentu langkah-langkah hukum akan ditempuh, termasuk melakukan langkah uji terhadap undang-undang ini di MK," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Juli 2017.
Fadli menyampaikan bahwa PT sebesar 20 persen seperti yang dipakai di Pemilu 2014 tak tepat jika diterapkan kembali di Pemilu 2019. Pasalnya, Pemilu 2019 diselenggarakan serentak antara Pilpres dan Pileg.
Fadli menegaskan bahwa hal itu merupakan salah satu bentuk keberatannya serta keberatan anggota DPR lain dari empat fraksi yang memutuskan walk out di Rapat Paripurna.
"Sekarang ini, memakai apa yang telah dipakai pada waktu 2014 itu jadi tidak masuk akal. Dan tentu kita akan melakukan langkah-langkah yang lain. Ini adalah bagian dari satu exercise dari satu organisasi kita untuk menegakkan konstitusi dan aturan," ujar Fadli.