Demokrat Tetap Ingin Ambang Batas Presiden Dihilangkan

Rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu di DPR beberapa waktu lalu.
Sumber :

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sidang paripurna untuk mengambil keputusan isu krusial RUU Pemilu. Fraksi Partai Demokrat menegaskan tetap menginginkan ambang batas presiden nol persen untuk Pemilu serentak 2019.

"Sikap kami terkait dengan presidential threshold yang sejak awal hingga akhir, menganggap presidential threshold tidak relevan untuk dilakukan pengaturan dalam RUU tersebut," kata Sekretaris Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017.

Menurut anggota Komisi III DPR ini, jika ambang batas presiden tetap dipaksakan ada dalam RUU Pemilu, maka menurutnya, UU Pemilu akan kehilangan landasannya secara yuridis, politis dan juga sosiologis.

"Selain menabrak norma dalam putusan MK yang mengharuskan Pemilu 2019 adalah pemilu serentak antara pileg dan pilpres, secara politis akan membatasi hak konstitusional baik parpol peserta Pemilu 2019," ujar Didik.

Kemudian secara sosiologis, menurutnya, ambang batas presiden juga membatasi hak konstitusional warga negara. Sehingga menurutnya dapat berpotensi pada rendahnya patisipasi warga negara dalam menentukan pilihan.

"Tentu akan memengaruhi pertumbuhan dan kualitas demokrasi kita di samping legitimasinya sendiri. Berdasarkan alasan rasional dan obyektif itulah yang mendasari sikap kita selama ini," kata Didik.

Berikut lima opsi paket yang disepakati untuk dibawa ke Paripurna:

1. Paket A
- Ambang batas presiden: 20 atau 25 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: sainte lague murni

2. Paket B
- Ambang batas presiden: 0 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare

3. Paket C
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare

4. Paket D
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-8
- Metode konversi suara: sainte lague murni

5. Paket E
- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 3,5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare.

(ase)