HTI Dibubarkan, PDIP: Pemerintah Tegas

Ilustrasi bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Sumber :
  • VIVA/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP PDIP Eva Kusuma Sundari mendukung langkah pemerintah yang dinilai sudah tepat.

"Saya melihat ini sebagai ketegasan pemerintah untuk melakukan penertiban dan demokrasi kita sesuai dengan koridor empat pilar," kata Eva usai diskusi dengan tema ‘Sudah Tepatkah RUU Pemilu dan Perppu Ormas?’ di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.

Pembubaran HTI menurut Eva sudah sesuai dengan amanat Perppu Ormas yang baru dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada 10 Juli lalu. Ia menolak bila langkah pemerintah membekukan HTI sebagai kebijakan arogan.

Menurutnya, HTI mempunyai ruang untuk membawa masalah ini ke pengadilan dan membuktikan lembaganya bukan anti Pancasila. "HTI dan pemerintah bisa menyampaikan argumen di pengadilan," lanjutnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Freddy Haris mengatakan, pencabutan status badan hukum HTI juga sudah berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Bahwa untuk merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi, UUD 1945 dan keutuhan NKRI maka mengacu pada ketentuan Perppu nomor 2 tahun 2017, terhadap status badan hukum perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia dicabut dengan surat keputusan menteri hukum dan HAM RI nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017," kata Freddy di Gedung Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Rabu 19 Juli 2017.

Menurut dia, keputusan pencabutan badan hukum HTI per hari ini secara otomatis menggugurkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor AH 0282.60.10.2014, tanggal 2 Juli 2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

"Organisasi kemasyarakatan perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia tercatat sebagai badan hukum perkumpulam nomor  AHU-00282.60.10.2014 tanggal 2 Juli 2014," ucapnya.