Pansus Angket KPK Undang Wakapolri

Pansus angket DPR terhadap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Panitia Khusus Angket DPR terhadap KPK mengundang Wakapolri Komjen Syafruddin dalam rapat Rabu, hari ini. Undangan ini untuk membahas status personel polisi yang menjadi penyidik KPK.

"Iya kami undang. Salah satunya bahas itu," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu kepada VIVA.co.id, Rabu, 19 Juli 2017.

Masinton menegaskan Pansus akan terus jalan tanpa ada perubahan meski status Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka dugaan kasus korupsi e-KTP. Menurut dia, persoalan ini tak ada kaitan dengan kinerja Pansus KPK.

"Kami akan terus jalan karena agenda sudah direncanakan ke depannya," tutur politikus PDIP itu.

Kemudian, ia menekankan sejauh ini Pansus sudah meminta pandangan dari sejumlah ahli tata negara terkait posisi KPK dalam obyek angket DPR. Selain Yusril Ihza Mahendra, Pansus juga sudah meminta pandangan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

"Kami terus jalan. Tetap semangat di pansus ini," tuturnya.

Selain mengundang Wakapolri Komjen Syafruddin, Pansus Angket KPK dalam jadwalnya juga pagi tadi menemui perwakilan mahasiswa dan masyarakat.