ARB: Novanto Punya Hak Lakukan Upaya Hukum

Aburizal Bakrie dan Setya Novanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Ketua Dewan Pembina Partai Golongan Karya Aburizal Bakrie menegaskan bahwa Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Setya Novanto, memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terkait statusnya sebagai tersangka kasus mega korupsi e-KTP.

Ical, sapaannya, menyampaikan hal itu usai menerima Novanto di kediamannya di Jalan Ki Mangunsarkoro, Menteng, Jakarta Pusat, malam ini.

"Kita tentu menghargai suatu usaha-usaha hukum yang dilakukan oleh KPK, tapi kita juga tentu harus menghargai hak dari Pak Novanto untuk melakukan upaya hukum selanjutnya," kata Ical, Selasa, 18 Juli 2017.

Ia mengaku  prihatin atas kejadian yang menimpa Novanto. Ical sekaligus menekankan bahwa DPP hingga saat ini belum secara resmi menerima surat pemberitahuan dari KPK atas status hukum Novanto.

Sementara, Ical menyampaikan, Dewan Pembina mengambil sikap mendukung pelaksanaan tujuh keputusan yang dihasilkan DPP dalam menyikapi status hukum Novanto.  Ia berharap seluruh elemen Partai Golkar tetap solid dalam menyikapi penetapan status tersangka Novanto.

"Saya yakin bahwa dengan langkah-langkah seperti itu, maka Partai Golkar, meskipun dapat suatu musibah seperti ini, Partai Golkar tetap solid, dapat mencapai tujuan-tujuannya dengan hasil lebih baik pada Pemilu legislatif yang akan datang dan pada Pilkada yang lain," tuturnya.