Ketua MPR Sebut Kekeliruan Fatal Perppu Ormas
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Zulkifli Hasan, mengisyaratkan perlunya mengevaluasi Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Zulkifli menyebutkan satu kekeliruan fatal dalam Perppu itu adalah hukuman pidana selama 20 tahun penjara bagi orang atau pengurus ormas yang bertujuan mengganti atau mengubah Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 ayat (4).
Dia meminta, terutama poin itu, dikaji ulang karena berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Pengertian "mengganti" atau "mengubah" bisa disalahgunakan atau disalahpahami, padahal UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen) pada kurun waktu tahun 1999-2002. Tak tertutup kemungkinan pula amandemen serupa di masa mendatang.
"Itu harus dikaji (ulang) karena pada dasarnya UUD, kan, bisa diubah. UUD kita sebelumnya saja sudah pernah diubah--gimana," Zulkifli menyoal ketika ditemui wartawan di Jakarta pada Minggu, 16 Juli 2017.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu menyarankan pemerintah agar melibatkan banyak pihak dalam perumusan kebijakan, termasuk semacam pembuatan perppu. Kekeliruan seperti yang diungkapkannya sesungguhnya gara-gara kurang komunikasi dan sosialisasi. "Makanya sosialisasi dan komunikasikan; duduk bersama untuk membahas," ujarnya.
Penjara 20 tahun
Klausul tentang hukuman pidana penjara itu disebutkan Pasal 59 Ayat (4) huruf c bahwa ormas dilarang "menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila."
Penjelasan pasal itu, "Yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945."
Lalu disebutkan dalam bab Ketentuan Pidana pada Pasal 82A ayat (2), "Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ... ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun."