Fahri Hamzah: Perppu Langgar Kebebasan Pasti Kena Gugat
- VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membubarkan ormas mendapat pro dan kontra. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengkiritisi adanya Perppu ini yang dianggap menghalangi kebebasan berserikat masyarakat.
"Hak-hak asasi manusia untuk berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat secara lisan maupun tulisan, itu tidak bisa lagi dirampas dengan sepihak," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 13 Juli 2017.
Menurut Fahri, jika Perppu nanti punya potensi untuk melanggar UUD atau amandemen secara sepihak, maka Perppu tersebut bisa digugat oleh masyarakat.
"Kalau lahir Perppu yang memiliki pretensi merampas kebebasan orang secara sepihak, itu pasti kena judicial review," ujar Fahri.
Fahri mengingatkan jika digugat maka Perppu tersebut bisa dibatalkan. Meskipun Perppu telah diproses dan mendapatkan persetujuan dari DPR.
"Katakanlah nanti DPR sahkan Perppu itu karena lobi-lobi politik dan sebagainya," kata Fahri.
Sementara itu Hizbut Tahrir Indonesia akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017. Istana sendiri tidak mempersoalkan langkah tersebut karena menjadi hak setiap warga negara.