PKS: Perppu Ormas Ciptakan Negara Hukum Jadi Kekuasaan

Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini.
Sumber :

VIVA.co.id - Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, prihatin atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang soal organisasi masyarakat. Sebab, substansinya dilandasi atas banyaknya 'pasal-pasal karet' dan pengabaian proses peradilan.

"Yang dikhawatirkan sangat potensial mengubah komitmen negara hukum (rechstaat) menjadi negara kekuasaan (machtstaat)," kata Jazuli melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 13 Juli 2017

Jazuli mengatakan bahwa posisi Fraksi PKS sudah sangat jelas yaitu bersama Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan mendukung demokrasi. Ia menjelaskan pemerintah mengeluarkan Perppu dengan alasan UU 17/2013 tidak lagi memadai sebagai sarana mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Benarkah UU 17/2013 sudah tidak memadai? Padahal UU ini sendiri terhitung belum lama disahkan oleh DPR bersama Pemerintah, tentu dengan pembahasan yang matang mempertimbangkan kondisi kemasyarakatan yang berkembang yang mana kondisinya tidak jauh berbeda dengan saat ini," kata Jazuli.

Karena itu, menurutnya, wajar saja jika banyak pihak yang mempertanyakan di mana letak kegentingan yang memaksa keluarnya Perppu. Lalu, Perppu menganulir proses pembatalan ormas melalui peradilan sebagaimana diatur dalam UU 17/2013 lalu diganti dengan secara sepihak pemerintah dapat membatalkan ormas.

"Apakah hal itu tidak malah mengesampingkan upaya untuk menghadirkan supremasi hukum, sebaliknya membuka peluang tindakan yang sewenang-wenang? Ingat komitmen kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan," kata Jazuli.

Ia melanjutkan Perppu memangkas tahapan pemberian sanksi dalam UU 17/2013 khususnya proses dialogis dan persuasif sebelum pembubaran ormas. Apakah pemerintah berniat menafikan proses ini dalam bernegara sehingga menjadi kemunduran dalam berdemokrasi.

"Padahal demokrasi yang matang menonjolkan proses dialog untuk sebuah konsensus/permusyawaratan daripada tindakan represif. Perppu mengintrodusir pasal-pasal larangan bagi ormas yang bisa ditafsirkan luas (karet) seperti larangan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Jazuli.

Baginya, pasal karet ini membuka peluang kesewenang-wenangan. Apalagi Perppu menghapus proses peradilan bagi ormas yang dinilai melanggar larangan itu. Lebih lanjut, Perppu mengatur pidana kepada setiap orang (anggota ormas) yang melanggar ketentuan larangan bagi ormas.

"Bagaimana sebuah aturan tentang ormas sebagai sebuah organisasi menyasar orang per orang anggota ormas. Bisa dibayangkan berapa banyak potensi kriminalisasi dari Perppu ini nantinya?" kata Jazuli.

Berangkat dari empat catatan tersebut, ia menilai wajar jika publik mempertanyakan adanya motif politik atas Perppu, adanya upaya untuk menyasar kelompok tertentu, mengekang kebebasan berserikat dan berpendapat, serta adanya kecenderungan terbukanya peluang untuk bertindak represif dan otoriter. Publik sanksi Perppu dapat menghadirkan proses pembinaan ormas yang akuntabel, sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, dan mengedepankan proses dialogis dalam bernegara.

Jazuli menambahkan tentu pada waktunya harus dijawab oleh pemerintah saat pengajuan pengesahan Perppu menjadi undang-undang di hadapan DPR.

"Kita tunggu saja argumentasi pemerintah, mudah-mudahan hasilnya yang terbaik bagi masa depan bangsa dan negara. Pemerintah dapat menjawab kekhawatiran publik sebagaimana saya sebutkan," kata Jazuli.

Meski begitu, Jazuli memahami Perppu adalah kewenangan presiden yang sah secara konstitusional. Secara prosedural, Perppu ini nanti akan dimintakan persetujuan kepada DPR untuk selanjutnya ditetapkan menjadi undang-undang.

"Perppu ini sah sebagai kewenangan presiden dan ada tahapnya sampai nanti kita uji di DPR apakah Perppu benar-benar memenuhi syarat secara formil maupun materiil. Tentu pemerintah harus bisa meyakinkan DPR adanya unsur kegentingan yang memaksa berikut argumentasi filisofis, yuridis, dan sosiologisnya," katanya.

Karena harus melalui proses itu, Perppu ini belum serta merta bisa menjadi rujukan hukum, sebelum diajukan ke DPR, apalagi kalau ditolak oleh DPR. Terlebih lagi kalau dalam proses ini, ada masyarakat/ormas yang mengajukan judicial review ke MK karena menilai bahwa Perppu ini bertentangan dengan UUD NRI 1945 terkait dengan HAM.

"Tentu, apabila MK mengabulkan judicial review tersebut, maka dengan sendirinya akan gugur, dan tak bisa dijadikan rujukan hukum, sehingga pemerintah harus taat hukum dan melaksanakan secara konsekuen UU 17/2013," tegasnya.