PPP: Partai Pemerintah Dukung Perppu Ormas

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan partai pendukung pemerintah mendukung diterbitkannya Perppu pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia. PPP sepakat bahwa gerakan apapun yang mengancam negara layak dibubarkan.

"Memang di kalangan koalisi partai pendukung pemerintahan itu sudah sepakat untuk mendukung Perppu ya. Karena kita punya kesadaran yang sama," kata Arsul ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 12 Juli 2017.

Arsul menilai terkait pembubaran ormas dalam UU Ormas, para pembentuk UU itu sebenarnya menggunakan logika terbalik. Dia menjelaskan, pemerintah sebagai pemberi keabsahan suatu organisasi punya hak untuk mencabut keabsahan tersebut.

Baru kemudian organisasi yang dicabut keabsahannya itulah yang harus mendatangi pengadilan jika merasa tidak melanggar syarat apapun.

"Ketika kemudian syarat-syarat keabsahan tidak terpenuhi karena suatu keadaan, ketika akan membatalkan keabsahan kok pemerintah yang minta izin ke pengadilan? Harusnya pemerintah boleh cabut dulu, pihak yang merasa dicabut itulah yang kemudian pengadilan," tutur dia.

Menurut Arsul, video-video HTI lebih berbahaya ketimbang dugaan makar yang menjerat tokoh-tokoh seperti Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Sukarnoputri dan lain sebagainya. Mereka disebutnya secara eksplisit ingin mengganti ideologi negara.

"Ya nanti saksikan aja (video HTI), dia mengatakan yang ini itu kafir, yang benar itu harus sistem khilafah, kita harus menegakan khilafah. Kalau itu di buku untuk ditulis tidak masalah, tapi ketika di depan kumpulan orang, di ribuan orang, menurut saya itu lebih eksplisit," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017 untuk mengatur organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia. Penerbitan Perppu ini juga menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, melalui perubahan aturan ini, pemerintah punya kewenangan untuk memastikan setiap ormas yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai asas Pancasila.

"Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 telah tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, baik dari segi aspek substantif terkait dengan norma, larangan, dan sanksi serta prosedur hukum yang ada," ujar Wiranto di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017.