Fadli: Perppu Ormas Mengarah pada Kediktatoran Gaya Baru
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 untuk mengatur organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia. Wakil Ketua DPR bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Fadli Zon menilai Perppu ini punya semangat seperti rezim diktator.
"Pembentukan Perppu tentang keormasan secara substantif mengarah pada model kediktatoran gaya baru," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Rabu 12 Juli 2017.
"Artinya, kehadiran Perppu tersebut selain memberikan kewenangan yang semakin tanpa batas kepada pemerintah, juga tidak lagi memiliki semangat untuk melakukan pembinaan terhadap ormas. Ini kemunduran total dalam demokrasi kita," kata Fadli.
Politikus Partai Gerindra ini juga mempertanyakan kegentingan dalam Perppu ini. Karena dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 dan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perppu, disebut bahwa Perppu dikeluarkan dalam suatu kondisi kegentingan yang memaksa.
"Pertanyaannya sekarang, adakah kondisi kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah membutuhkan Perppu? Kegentingan ini harus didefinisikan secara objektif. Tidak bisa parsial," ujar Fadli.
Fadli menjelaskan, menurut UU MD3 pasal 71, DPR berwenang untuk memberikan persetujuan atau tidak terhadap Perppu yang diajukan pemerintah termasuk Perppu soal pembubaran ormas ini.
"Artinya, jika berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan merugikan masyarakat, DPR memiliki dasar untuk menolak Perpu tersebut," kata Fadli. (ase)