Pansus Mulai Pertanyakan Legalitas Penyidik KPK

Anggota DPR, M Misbakhun.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Anggota Panitia Khusus angket KPK, Muhammad Misbakhun, menyebut ada 17 anggota penyidik KPK dari kepolisian yang pengangkatannya menyimpang. Para penyidik yang sebelumnya bukan pegawai tetap KPK katanya diangkat menjadi pegawai tetap KPK, tanpa pemberhentian secara hormat dari kepolisian.

"Permasalahannya mereka itu anggota kepolisian, dan di peraturan KPK apabila PNS yang diperkerjakan itu harus mendapatkan izin. Mereka kan Polri atau PNS, mereka harus mendapatkan izin atasan dari instansi sebelumnya," kata Misbakhun di Senayan, Jakarta, Selasa 11 Juli 2017.

Misbakhun mengatakan pengangkatan penyidik KPK dari Kepolisian itu berlangsung sejak 2012. Namun menurutnya surat pemberhentian dengan hormat para penyidik itu baru dikeluarkan Kapolri pada 2014.

"Ini jadi pertanyaan kita (Pansus) semua, bagaimana status penyidik," ujar dia.

Menurut Misbakhun, pimpinan KPK pada masa itu hendak meminta tanggal mundur surat pemberhentian dengan hormat tersebut kepada Kapolri. Namun Kapolri menjawab tidak bisa.

"Dijawab Kapolri tak bisa dilakukan, baru keluar pemberhentian di akhir 2014," ungkap Misbakhun.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mempertanyakan data yang digunakan anggota Pansus Angket, Misbakhun, yang mempermasalahkan mengenai pengangkatan 17 penyidik KPK. Pasalnya ia memastikan KPK tidak pernah menyalahi prosedur.

"Ya saya tidak tahu itu datanya dari mana, karena saya, kami tidak ada yang di luar ketentuan," kata Agus saat dikonfirmasi di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 11 Juli 2017.