Politisi PKB Mengaku ke KPK Tak Kenal Andi Narogong

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Malik Haramain (tengah).
Sumber :

VIVA.co.id – Politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain, hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tersangka Andi Narogong terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Malik mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK.

Salah satu pertanyaan, apakah dia mengenal Andi Narogong, seorang pengusaha yang diduga berperan bagi-bagi uang dalam kasus itu.

"Saya pastikan jawaban saya tidak pernah tahu. Saya tidak pernah kenal, saya tidak pernah ikut rapat, saya tidak pernah ngobrol sama dia apa lagi membahas masalah e-KTP," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 4 Juli 2017.

Malik membantah menerima uang hasil dana bancakan e-KTP sebesar US$37 ribu, sebagaimana yang terungkap dalam dakwaan di sidang Pengadilan Tipikor atas dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, yakni Irman dan Sugiharto.

Uang tersebut diduga diterima Malik di ruang mantan anggota Komisi II DPR Mustoko Weni. Namun, Malik mengelak menerima uang sejumlah yang disebutkan dalam dakwaan dari jaksa KPK atas Irman dan Sugiharto itu.

"Enggak pernah terima, enggak pernah ditawarkan. Kalau Pak Andi, jangankan nawarin, kenal saja enggak," tuturnya.

Malik juga mengaku bahwa sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di DPR kala itu memberi arahan untuk memuluskan proyek e-KTP yang dianggarkan sekitar Rp5,9 triliun. Alasannya, seluruh Fraksi di DPR juga sepakat akan usulan dari pemerintah itu.

"Semua fraksi waktu itu sepakat bahwa Indonesia butuh program kependudukan yang modern, canggih. Waktu itu opsinya, pilihannya e-KTP. Semua fraksi setuju, bahkan pemerintah setuju," tuturnya. (ren)