Pimpinan DPR dan Anggota Pansus Angket KPK Dilaporkan ke MKD
- VIVA/Lilis Kholisotussurur
VIVA.co.id – Koalisi Tolak Hak Angket KPK melaporkan sejumlah pimpinan dan anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait panitia khusus (pansus) Hak Angket KPK. Mereka yang dilaporkan di antaranya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan 23 anggota pansus hak angket KPK.
Perwakilan koalisi dari Pusat Bantuan Hukum Indonesia, Julius Ibrani menjelaskan, Fahri Hamzah menjadi terlapor I. Sebab Fahri dianggap tak demokratis dalam pengambilan keputusan saat memimpin rapat usulan hak angket.
"Terlapor II, Fadli Zon pada 7 Juni 2017 memimpin rapat tertutup pansus hak angket," kata Julius di gedung DPR, Jakarta, Senin 12 Juni 2017.
Selanjutnya, 23 anggota pansus hak angket KPK juga dilaporkan karena telah ikut dalam pansus juga menghadiri dan membahas agenda pansus hak angket DPR. Semua terlapor dinilai telah melanggar Peraturan DPR nomor I Tahun 2015 tentang kode etik DPR.
"Terlapor I, II, dan III melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) Kode Etik DPR," kata Julius.
Perwakilan Koalisi dari Pusat Pendidikan Antikorupsi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Fira Mubayyinah meminta, MKD segera memanggil para terlapor. Ia juga meminta agar jalannya pansus hak angket KPK dihentikan lantaran pembentukkannya tak sesuai UU MD3.
"Menegakkan kode etik dengan memberikan sanksi pada terlapor bila dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik DPR," kata Fira pada kesempatan yang sama.
Adapun Pasal 2 ayat (1) Kode Etik DPR diatur anggota DPR dalam setiap tindakannya lebih mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, partai politik, dan atau golongan.
Pasal 2 ayat (2) diatur anggota DPR bertanggungjawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif, mempergunakan kekuasaan dan wewenang yang diberikan padanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat serta mempertahankan keutuhan bangsa dan kedaulatan negara.
Pasal 3 ayat (1) berbunyi anggota DPR harus menghindari perilaku tidak pantas yang dapat merendahkan citra dan kehormatan, merusak tata cara dan suasana persidangan, serta merusak martabat lembaga
Pasal 3 ayat (4) Kode Etik DPR, anggota harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR. (mus)