Istana Minta Efek Pilkada DKI Tidak Dilanjutkan

Kapolri (kiri) berbincang dengan SesKab Pramono Anung (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Sejumlah elemen masyarakat pada Jumat 9 Juni 2017, berencana gelar aksi lagi, kali ini berjudul Aksi Bela Ulama 96. Hanya saja pengelola Masjid Istiqlal tidak mengizinkan tempat ibadah itu dijadikan sebagai lokasi aksi.

Menanggapi keinginan aksi itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai tidak perlu lagi persoalan Pilkada DKI diperpanjang. Menurutnya, saat ini harus lebih fokus pada upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Dan kita juga tidak boleh terjebak terlalu lama dengan persoalan tarik menarik sebagai akibat, ekses dari Pilkada DKI Jakarta," kata Pramono di kantornya, Jumat 9 Juni 2017.

Untuk saat ini, lebih baik fokus bekerja untuk bangsa dan negara. Menurut Pramono, sekarang saatnya untuk lebih fokus bekerja.

"Pemerintah menganggap sekarang ini waktunya fokus untuk kerja, kerja, kerja dan kerja," katanya.

Aksi itu disebut sebagai bentuk perlawanan atas penetapan Rizieq sebagai tersangka terkait beredarnya foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di situs baladacintarizeq.

Seperti diketahui, dalam kasus ini ada dia orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Firza Husein dan Rizieq. Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017, sementara Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Sayangnya, hanya Firza Husein yang berani berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Sementara Rizieq sebagai pentolan ormas FPI yang selama ini dikenal berani tampil di muka umum, justru kabur ke Arab. Dia diketahui mulai menghilang dari Indonesia, sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik, saat Rizieq masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (ren)