Pemerintah Dikritik Soal Saldo Nasabah yang Wajib Diintip
- ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Kementerian Keuangan resmi merevisi perihal batasan saldo akun rekening yang secara otomatis dapat dilaporkan dari perbankan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebelumnya ditetapkan batas saldo untuk rekening perbankan sebesar Rp200 juta, kini direvisi menjadi Rp1 miliar.
Hal itu mendapat tanggapan anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo. Menurutnya, untuk kesekian kalinya pemerintah selalu terlihat tidak berpikir panjang dalam membuat suatu peraturan.
Hal itu, menurutnya, sama yang terjadi pada saat dikeluarkannya aturan tentang laporan penggunaan kartu kredit dan deposito terkait perpajakan, yang kemudian dibatalkan.
"Ini menunjukkan performa kementerian terkait yang terkesan tidak serius," kata Donny dalam pesan singkat yang diterima VIVA.co.id di Jakarta, Kamis 8 Juni 2017.
Politikus Nasdem itu mengingatkan pemerintah untuk tidak lagi mudah dalam merevisi peraturan. Setelah peraturan diluncurkan dan direvisi, lalu ada gejolak atas aturan tersebut di tengah publik, lalu dicabut kembali.
"Ini akan membuat kepercayaan publik terhadap pemerintah baik nasional maupun internasional bisa turun, akibatnya bisa fatal bagi kondisi investasi di Indonesia, yang selama ini kita harapkan akan naik," tuturnya.
Donny meminta pemerintah, harusnya sebelum aturan itu dikeluarkan, dilakukan kajian yang mendalam, baik melakukan dengar pendapat dengan akademisi terkait maupun dengan perwakilan publik, sehingga aturan yang dihasilkan tidak memunculkan gejolak di kemudian hari.
"Kami paham bahwa pemerintah ingin menaikkan database perpajakan demi menaikkan penerimaan negara, tapi bukan seperti ini, dengan membuat aturan-aturan yang kontra produktif," kata dia. (ren)