Dampak Kemenangan Oso pada Nasib Revisi UU MD3
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Kemenangan Oesman Sapta Odang di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait kisruh di Dewan Perwakilan Daerah nampaknya berdampak pada revisi UU MD3 terkait penambahan pimpinan DPR, MPR, dan DPD. Sebab, penambahan pimpinan DPD mulanya ditujukan untuk rekonsiliasi konflik internal DPD.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo mengatakan, pimpinan DPD dirasa tak perlu ditambah. Sehingga hanya perlu menambah pimpinan DPR dan MPR.
"Sekarang DPD, Pak OSO juga sudah menang juga di PTUN. Saya rasa lebih tepat kalau seperti sekarang 3 (untuk pimpinan MPR), sudah cukup," kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 8 Juni 2017.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan Gusti Kanjeng Ratu Hemas atas keabsahan pengambilan sumpah, Oesman Sapta Odang atau Oso sebagai ketua DPD oleh MA. Keputusan ini diharapkan bisa menghentikan polemik internal di DPD.
Selain itu, diminta agar anggota DPD kubu GKR Hemas dan Farouk Muhammad yang masih menolak keabsahan kepemimpinan Oso agar segera mengakui dan berdamai.
Majelis hakim PTUN Jakarta yang dipimpin Ujang Abdullah dengan anggota hakim Tri Cahya, dan Nelvy Christi, menolak gugatan GKR Hemas atas keabsahan pengambilan sumpah Oso sebagai Ketua DPD oleh Mahkamah Agung.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima terima," Kata Ujang dalam amar putusannya.
Dalam pertimbangannya majelis hakim tidak melihat putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung cacat hukum seperti dalam gugatan. Majelis hakim menilai pera pemohon tidak memiliki wewenang dalam perkara ini. (ren)