Penambahan Pimpinan MPR Diprediksi Tak Sampai Enam Kursi

Ilustrasi sidang Paripurna di DPR
Sumber :

VIVA.co.id – Penambahan kursi pimpinan DPR, MPR, dan DPD dalam revisi UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3 sampai saat ini belum diputuskan jumlahnya. Sebab, antar fraksi di DPR masih ada tarik menarik soal jumlah kursi.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo, mengungkapkan dalam rapat tersebut Golkar menyampaikan perlunya memperhatikan psikologi publik atas usulan penambahan ini.

"Untuk menambah unsur pimpinan tingkat rasionalitasnya juga diperhatikan," kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 8 Juni 2017.

Ia mencontohkan, misalnya PKB ingin hanya ditambah masing-masing dua pimpinan DPR, MPR, dan DPD. Adapun Golkar mengusulkan hanya ditambah satu pimpinan dan maksimal 4 pimpinan MPR. Lalu PDIP sejak awal mengusulkan satu pimpinan masing-masing ditambah satu pimpinan DPR dan MPR. Adapun sikap pemerintah sama dengan PDIP.

"Kalau DPR ditambah lagi pimpinannya terlalu banyak juga gimana pembagian kerjanya. Ini juga akan membuat persoalan tersendiri, itu malah akan mengganggu kinerja dewan. Tetapi, menurut pandangan saya paling rasional itu ya DPR-nya tambah 1, MPR-nya maksimal 3 lah," kata Firman.

Meski pemerintah sepakat usulan awal, ia menjelaskan, pemerintah masih memberikan perhatian pada dinamika yang berkembang. Sehingga kalau mengakomodasi usulan yang berkembang untuk menambah enam pimpinan MPR, dirasa tak mungkin.

Terkait hal ini, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, masih berpegang pada draf awal pemerintah untuk menambah masing-masing satu pimpinan DPR dan MPR. Tapi ia masih membuka kemungkinan lainnya.

"Idealnya kesepakatan politik. Yang lain-lain berkembang, kita dengarkan nanti," kata Yasonna pada kesempatan terpisah. (ren)