Pansus-Pemerintah Sepakat Partai Lama Tak Perlu Verifikasi

Kantor Pusat Komisi Pemilihan Umum di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir

VIVA.co.id – Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu, Lukman Edy mengatakan, pansus dan pemerintah telah sepakat soal pasal verifikasi partai politik. Partai-partai lama yang sudah lolos verifikasi dikatakan tak perlu lagi diverifikasi.

"Karena syaratnya tidak berubah dari pemilu sebelumnya," kata Lukman usai rapat pansus pemilu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 30 Mei 2017.

Ia menambahkan, aturan dalam RUU Pemilu agar partai lama tak perlu lagi diverifikasi juga telah disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Klausul keputusannya mempertimbangkan soal berubahnya syarat verifikasi. "Kedua implikasinya PBB, PKPI termasuk parpol yang tak diverifikasi. Sementara parpol baru yang sudah lolos sebagai parpol berbadan hukum seperti Partai Idaman, Perindo, PSI, Beringin Karya, harus diverifikasi," kata Lukman.

Ia menjelaskan tak perlunya verifikasi bagi partai politik yang telah ada ini ternyata signifikan menghemat biaya pemilu. Pansus telah menghitung penghematan tersebut bisa mencapai Rp500 miliar. "Karena anggaran untuk verifikasi semua partai diajukan KPU lebih dari Rp500 Miliar," kata Lukman.