Alasan PDIP Keberatan Soal Sanksi Calon Tunggal di Pilpres

Ilustrasi persiapan Rakernas PDIP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

VIVA.co.id – Panitia Khusus revisi Rancangan Undang-Undang Pemilu menyepakati aturan sanksi terhadap parpol yang tak mengajukan calon presiden dalam Pilpres 2019. Dari sembilan fraksi yang sepakat, hanya PDIP yang keberatan dengan aturan calon tunggal di Pilpres.

Anggota Fraksi PDIP Andreas Hugo Parreira mengatakan partainya sudah memperjuangkan penolakan aturan sanksi calon tunggal di Pilpres.

"Fraksi kami sudah berjuang di Pansus Pemilu. Tapi, apa boleh buat, kami hanya sendiri, ya kalah," kata Andreas, saat dihubungi, Senin, 29 Mei 2017.

Dia menjelaskan tak setujunya PDIP dalam aturan ini karena memang harus dikaji. Menurutnya, setiap parpol punya keputusan sikap dalam mengajukan atau tidak kadernya menjadi bakal capres. Artinya, hal ini adalah kebebasan sikap partai yang seharusnya diperjuangkan.

"Ini yang harusnya dilihat secara utuh, bagaimana batasan aturan parpol dalam mengajukan kadernya," lanjut Ketua DPP PDIP itu.

Meski sudah 'kalah', ia menekankan PDIP masih berharap terhadap proses dinamika yang berkembang dalam Pansus Pemilu. "Kita lihat saja nanti proses akhir di pansus, bagaimana," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy mengatakan telah disepakati aturan untuk mengantisipasi calon tunggal di Pilpres. Aturan ini menyatakan, parpol yang tak mengajukan capres akan diberikan sanksi pada pemilu berikutnya.

Namun, sanksi ini berlaku parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat mengajukan capres atau cawapres.

"Jadi parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat capres, cawapres, tidak ajukan capres maka dikenai sanksi berupa tak boleh ikuti pemilu berikutnya," kata Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.